CARI CARA DAFTAR & REGISTRASI ULANG KARTU SIM SESUAI KTP KK INDOSAT, TELKOMSEL, XL, 3, DLL - Yang tepat



CARI CARA DAFTAR & REGISTRASI ULANG KARTU SIM SESUAI KTP KK INDOSAT, TELKOMSEL, XL, 3, DLL - Yang tepat - Halo, Para Pembaca Blog BAGAIMANA CARA, Pada Artikel yang anda baca kali ini yang berjudul CARI CARA DAFTAR & REGISTRASI ULANG KARTU SIM SESUAI KTP KK INDOSAT, TELKOMSEL, XL, 3, DLL - Yang tepat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan anda bisa ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Cara Cek penyakit, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : CARI CARA DAFTAR & REGISTRASI ULANG KARTU SIM SESUAI KTP KK INDOSAT, TELKOMSEL, XL, 3, DLL - Yang tepat
link : CARI CARA DAFTAR & REGISTRASI ULANG KARTU SIM SESUAI KTP KK INDOSAT, TELKOMSEL, XL, 3, DLL - Yang tepat

Baca juga


CARI CARA DAFTAR & REGISTRASI ULANG KARTU SIM SESUAI KTP KK INDOSAT, TELKOMSEL, XL, 3, DLL - Yang tepat

CARI CARA DAFTAR & REGISTRASI ULANG KARTU SIM SESUAI KTP KK INDOSAT, TELKOMSEL, XL, 3, DLL - Yang tepat

Image source: https://www.terbaek.net/wp-content/uploads/2014/04/Cara-Daftar-Laman-Cari-Jodoh.jpg

Pertanggal 31 Oktober 2017 Pemerintah Republik Indonesia yang telah mengarah menkominfo mewajibkan bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang memiliki Sim Card atau kartu telepon prabayar baik Indosat (IM3 Oreedo, Mentari), Telkomsel (Simpati, As), Tri, XL, Smartfren, dan Axis untuk mendaftarkan kartu perdananya dengan menyertakan NIK (Nomor Induk Kependudukan spt KTP) dan Nomor Kartu Keluarga, sementara untuk yang kartunya sudah aktif, bisa melakukan Registrasi ulang menggunakan data No KTP dan KK.

Waktu registrasi ulang Kartu Sim Prabayar berlaku mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Apabila rakyat tidak mendaftarkan ulang kartunya pada masa tersebut, maka kartu akan diblokir dan tak bisa digunakan lagi. Untuk satu orang / satu NIK bisa dibatasi hanya bisa meregistrasi hingga 3 nomor telepon / SIM Card saja. Berikut ini cara daftar dan registrasi ulang SIM Card untuk seluruh operator.
DAFTAR KARTU PERDANA DENGAN NO KTP & KARTU KELUARGA
Cara Daftar kartu perdana bisa dilakukan melalui SMS ke 4444 dengan format sebagai berikut :

Telkomsel (Simpati, As) : Reg(spasi)NIK#NomorKK#

Indosat Oreedo (IM3, Mentari) : NIK#NomorKK#

XL Axiata (XL, Axis) : Daftar#NIK#Nomor KK

3 / Kartu Tri : NIK#NomorKK#

Smartfren : NIK#NomorKK#

REGISTRASI ULANG KARTU SIM DENGAN NO KTP & KARTU KELUARGA

Bagi pemilik kartu SIM lama bisa melakukan registrasi ulang juga melalui SMS ke 4444 dengan format sebagai berikut :

Telkomsel (Simpati, As) : ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Indosat Oreedo (IM3, Mentari) : ULANG#NIK#NomorKK#

XL Axiata (XL, Axis) : ULANG#NIK#NomorKK

3 / Kartu Tri : ULANG#NIK#NomorKK#

Smartfren : ULANG#NIK#NomorKK#

Ada beberapa alasan pemerintah untuk melakukan hal ini antara lain untuk menghilangkan tidak penyalahgunaan nomor telepon seperti tindakan penipuan (seperti Undian berhadiah, Mama minta pulsa), SMS Massal, dan lain sebagainya. Selain itu wacana ini juga sebagai upaya pemerintah untuk mewujudkan identitas tunggal bagi pemilik nomor telepon prabayar.



Demikianlah Artikel CARI CARA DAFTAR & REGISTRASI ULANG KARTU SIM SESUAI KTP KK INDOSAT, TELKOMSEL, XL, 3, DLL - Yang tepat

Sekianlah artikel CARI CARA DAFTAR & REGISTRASI ULANG KARTU SIM SESUAI KTP KK INDOSAT, TELKOMSEL, XL, 3, DLL - Yang tepat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel CARI CARA DAFTAR & REGISTRASI ULANG KARTU SIM SESUAI KTP KK INDOSAT, TELKOMSEL, XL, 3, DLL - Yang tepat dengan alamat link https://caracarakuini.blogspot.com/2018/05/cari-cara-daftar-registrasi-ulang-kartu.html

Arsip Blog